RAPAT AWAL PERUBAHAN SOTK DAN TUPOKSI

  • Aug 17, 2020
  • tondokerto


Tondokerto, 6 Agustus 2020.Bupati Pati telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Dengan telah dikeluarkan undang-undang dua peraturan yang mengatur perihal Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, maka Pemerintah Kabupaten Pati melalui bagian tata Pemerintahan Desa beberapa waktu lalu telah mengadakan sosialisasi terkait SOTK Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa.Tindak lanjut dari sosialisasi ini, para Camat ditugasi untuk sosialisasi di Desa-desa perkecamatan.

  Camat Jakenan menyampaikan kepada Kepala Desa Tondokerto segera menindak lanjuti Perda dan Perbub ini. Pada akhir materi Camat Jakenan menegaskan agar Kepala Desa secepatnya mengadakan rapat dengan BPD dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar perubahan SOTK Pemerintah Desa ini dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. SOTK Pemerintah Desa yang baru ini ada perubahan seksi dan Kaur. Seksi-seksi meliputi Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Sedangkan Kaur terdiri dari Kaur Keuangan,Kaur TU dan Umum, dan ditambah lagi Kaur Perencanaan.