LPMD

  • Sep 24, 2019
  • tondokerto

FOTO BAGAN LPMD

[su_tabs vertical="yes"]

[su_tab title="KETUA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""]

FOTO

NAMA  : MASRUP

DESA     : DK. DAULAN DS. TONDOKERTO RT 03/03

KECAMATAN : JAKENAN

KABUPATEN : PATI

[su_note note_color="#1ae1e8"]

RIWAYAT PENDIDIKAN

SD : TONDOKERTO

SMP : 1 JAKENAN

SMA : MUHAMADIYAH PATI

PERGURUAN TINGGI : NIHIL

[/su_note]

[su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 NIHIL “ [/su_note]

[/su_tab]]

[su_tab title="ANGGOTA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""] FOTO NAMA  : SUPARJO,S.Pd DESA     :DK.KETODO DS.TONDOKERTO RT 03/02 KECAMATAN : JAKENAN KABUPATEN : PATI [su_note note_color="#1ae1e8"] RIWAYAT PENDIDIKAN SD : TONDOKERTO SMP : 1 JAKENAN SMA : JAKENAN PERGURUAN TINGGI : UNS [/su_note] [su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 NIHIL “ [/su_note] [/su_tab]] [su_tab title="ANGGOTA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""] FOTO NAMA  : AGUNG MULYONO DESA     : DK.BUDENGAN DS.TONDOKERTO RT 01/01 KECAMATAN : JAKENAN KABUPATEN : PATI [su_note note_color="#1ae1e8"] RIWAYAT PENDIDIKAN SD : TONDOKERTO SMP : 2 JAKENAN SMA : JAKENAN PERGURUAN TINGGI : NIHIL [/su_note] [su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 NIHIL “ [/su_note] [/su_tab]] [su_tab title="ANGGOTA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""] FOTO NAMA  : SUWAWI DESA     : DK.BUDENGAN DS.TONDOKERTO RT 01/02 KECAMATAN : JAKENAN KABUPATEN : PATI [su_note note_color="#1ae1e8"] RIWAYAT PENDIDIKAN SD : TONDOKERTO SMP : NIHIL SMA : NIHIL PERGURUAN TINGGI : NIHIL [/su_note] [su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 NIHIL “ [/su_note] [/su_tab]]

[/su_tabs]

[su_note note_color="#95f158" text_color="#0c0b0b" radius="10"]

[su_accordion][su_spoiler title="VISI" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" class=""]

NIHIL

[/su_spoiler] [su_spoiler title="MISI" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" class=""]

NIHIL

[/su_spoiler][/su_accordion]

[/su_note]

[su_note note_color="#92bcea" text_color="#0c0b0b" radius="0"]

[su_spoiler title="Tugas"]

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

[/su_spoiler]

[su_spoiler title="Fungsi"]

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

[/su_spoiler]

[su_spoiler title="Kewajiban"]

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

[/su_spoiler]

[/su_note]

[su_box title="Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :" style="noise" box_color="#0d7b14" title_color="#ffffff" radius="0"]

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

[/su_box]

[su_box title="Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD :" style="noise" box_color="#0d7b14" title_color="#ffffff" radius="0"]

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Berkelakuan baik, cakap dan bertanggung jawab;
  4. Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
  8. Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.

[/su_box]