LPMD
- Sep 24, 2019
- tondokerto
FOTO BAGAN LPMD
[su_tabs vertical="yes"]
[su_tab title="KETUA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""]
FOTO
NAMA : MASRUP
DESA : DK. DAULAN DS. TONDOKERTO RT 03/03
KECAMATAN : JAKENAN
KABUPATEN : PATI
[su_note note_color="#1ae1e8"]
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : TONDOKERTO
SMP : 1 JAKENAN
SMA : MUHAMADIYAH PATI
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
[/su_note]
[su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 “NIHIL “ [/su_note]
[/su_tab]]
[su_tab title="ANGGOTA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""] FOTO NAMA : SUPARJO,S.Pd DESA :DK.KETODO DS.TONDOKERTO RT 03/02 KECAMATAN : JAKENAN KABUPATEN : PATI [su_note note_color="#1ae1e8"] RIWAYAT PENDIDIKAN SD : TONDOKERTO SMP : 1 JAKENAN SMA : JAKENAN PERGURUAN TINGGI : UNS [/su_note] [su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 “NIHIL “ [/su_note] [/su_tab]] [su_tab title="ANGGOTA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""] FOTO NAMA : AGUNG MULYONO DESA : DK.BUDENGAN DS.TONDOKERTO RT 01/01 KECAMATAN : JAKENAN KABUPATEN : PATI [su_note note_color="#1ae1e8"] RIWAYAT PENDIDIKAN SD : TONDOKERTO SMP : 2 JAKENAN SMA : JAKENAN PERGURUAN TINGGI : NIHIL [/su_note] [su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 “NIHIL “ [/su_note] [/su_tab]] [su_tab title="ANGGOTA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""] FOTO NAMA : SUWAWI DESA : DK.BUDENGAN DS.TONDOKERTO RT 01/02 KECAMATAN : JAKENAN KABUPATEN : PATI [su_note note_color="#1ae1e8"] RIWAYAT PENDIDIKAN SD : TONDOKERTO SMP : NIHIL SMA : NIHIL PERGURUAN TINGGI : NIHIL [/su_note] [su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 “NIHIL “ [/su_note] [/su_tab]][/su_tabs]
[su_note note_color="#95f158" text_color="#0c0b0b" radius="10"]
[su_accordion][su_spoiler title="VISI" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" class=""]
NIHIL
[/su_spoiler] [su_spoiler title="MISI" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" class=""]
NIHIL
[/su_spoiler][/su_accordion]
[/su_note]
[su_note note_color="#92bcea" text_color="#0c0b0b" radius="0"]
[su_spoiler title="Tugas"]
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
[/su_spoiler]
[su_spoiler title="Fungsi"]
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
- pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
[/su_spoiler]
[su_spoiler title="Kewajiban"]
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
- Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
- Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
[/su_spoiler]
[/su_note]
[su_box title="Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :" style="noise" box_color="#0d7b14" title_color="#ffffff" radius="0"]
- Swadaya masyarakat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
- Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
[/su_box]
[su_box title="Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD :" style="noise" box_color="#0d7b14" title_color="#ffffff" radius="0"]
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Berkelakuan baik, cakap dan bertanggung jawab;
- Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
- Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
- Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.
[/su_box]