BPD

  • Sep 24, 2019
  • tondokerto

FOTO BAGAN BPD

[su_tabs vertical="yes"]

[su_tab title="JABATAN" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""]

FOTO

NAMA  : SUKARMAN

DESA     : DK.BUDENGAN DS.TONDOKERTO RT 03/01

KECAMATAN : JAKENAN

KABUPATEN : PATI

[su_note note_color="#1ae1e8"]

RIWAYAT PENDIDIKAN

SD : TONDOKERTO

SMP : 1 JAKENAN

SMA : NIHIL

PERGURUAN TINGGI : NIHIL

[/su_note]

[su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 MENAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT “ [/su_note]

[/su_tab]]

[su_tab title="KETUA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""] FOTO NAMA  : SUMIYATUN DESA     : DK.DAULAN DS.TONDOKERTO RT 03/03 KECAMATAN : JAKENAN KABUPATEN : PATI [su_note note_color="#1ae1e8"] RIWAYAT PENDIDIKAN SD : TONDOKERTO SMP : 1 JAKENAN SMA : MUHAMADIYAH PATI PERGURUAN TINGGI : NIHIL [/su_note] [su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 MENAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT “ [/su_note] [/su_tab]] [su_tab title="ANGGOTA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""] FOTO NAMA  : SULADI DESA     : DK.KETODO DS.TONDOKERTO RT 02/02 KECAMATAN : JAKENAN KABUPATEN : PATI [su_note note_color="#1ae1e8"] RIWAYAT PENDIDIKAN SD : TONDOKERTO SMP : 1 JAKENAN SMA : NIHIL PERGURUAN TINGGI : NIHIL [/su_note] [su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 MENAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT “ [/su_note] [/su_tab]] [su_tab title="ANGGOTA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""] FOTO NAMA  : ALASWATI DESA     : DK.DAULAN DS.TONDOKERTO RT 03/03 KECAMATAN : JAKENAN KABUPATEN : PATI [su_note note_color="#1ae1e8"] RIWAYAT PENDIDIKAN SD : TONDOKERTO MTS : TARIS TAMBAHMULYO SMA : NIHIL PERGURUAN TINGGI : NIHIL [/su_note] [su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 MENAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT “ [/su_note] [/su_tab]] [su_tab title="ANGGOTA" disabled="no" anchor="" url="" target="blank" class=""] FOTO NAMA  : GENJEK SUSILOWATI DESA     : DK.BUDENGAN DS.TONDOKERTO RT 03/01 KECAMATAN : JAKENAN KABUPATEN : PATI [su_note note_color="#1ae1e8"] RIWAYAT PENDIDIKAN SD : TONDOKERTO SMP : 2 JAKENAN SMA : JAKENAN PERGURUAN TINGGI : NIHIL [/su_note] [su_note note_color="#a1e81a"] MOTT0 MENAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT “ [/su_note] [/su_tab]]

[/su_tabs]

[su_box title="Peraturan Dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa" box_color="#35d117" title_color="#ffffff"]

(1) Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit memuat:

  1. waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
  2. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
  3. tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
  4. tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 5. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.

(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. pelaksanaan jam musyawarah;
  2. tempat musyawarah;
  3. jenis musyawarah; dan
  4. daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa.

(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
  2. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir;
  3. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
  4. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu.

(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  1. tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa;
  2. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
  3. tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
  4. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.

(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:

  1. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  2. penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan Badan Permusyawaratan Desa;
  3. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
  4. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota.

(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:

  1. penyusunan notulen rapat;
  2. penyusunan berita acara;
  3. format berita acara;
  4. penandatanganan berita acara; dan
  5. penyampaian berita acara.[/su_box]

[su_note note_color="#406e23" text_color="#ffffff" radius="0"][su_accordion][su_spoiler title="Tugas Dan Fungsi BPD" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" class=""] TUGAS
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD.
FUNGSI
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
[/su_spoiler] [su_spoiler title="Hak BPD" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" class=""] Badan Permusyawaratan Desa berhak:
  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat atas   penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
[/su_spoiler] [su_spoiler title="Kewajiban BPD" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" class=""] Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia   Tahun   1945,   serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
[/su_spoiler] [su_spoiler title="Larangan BPD" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" class=""] Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum,   meresahkan sekelompok     masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
[/su_spoiler] [su_spoiler title="Pemberhentian BPD" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" class=""] Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.
(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
  4. melanggar larangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. (4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. [/su_spoiler] [/su_accordion] [/su_note]